Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/PDT.G/2013/PN JKT.PST |
|
Nomor | 47/PDT.G/2013/PN JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aroziduhu Waruwu |
Hakim Anggota | Gosen Butar Butar, Arief Waluyo. |
Panitera | Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat/Bank BNI telah melakukan penyesatan danpenyalahgunaan keadaan, serta penyalahgunaan pengalaman (misleiding en misbruik van omstandigheiden, misleiding abuse of circumstances and experiences) yang tidak melimpahkan pinjaman Penggugat kepada BPPN dan tidak melaksanakan Restrukturisasi Kredit Penggugat sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/1998 TAHUN 1998 tentang Restrukturisasi Kredit; 3. Menyatakan Perjanjian Kredit No.98/239 tanggal 21 September 1998 danPerjanjian Induk Untuk Restrukturisasi Kredit Akta No.5 tanggal 5 Oktober 1999, yang dibuat oleh Ny.Enimarya Agoes Suwarko, S.H. berikut segala turunannya adalah batal demi hukum; 4. Menyatakan Hutang Pokok Penggugat/PT PDRH yang harus dilunasipembayarannya kepada Tergugat/Bank BNI adalah sebesar total pinjaman yang diterima dengan perhitungan kurs rupiah sesuai pada saat penerimaan termin-termin (draw down) sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.190.063.095.250, - dikurangi yang telah dibayar sebesar Rp.121.241.239.35, - dan sisanya adalah Rp. 68.821.856.215,- (enam puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima belas rupiah); 5. Menyatakan Penyertaan Sementara Bank (PSB) kepada Penggugat bataldemi hukum; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI- Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/PDT.G/2013/PN JKT.PST
Kasasi : 1705 K/Pdt/2015
Banding : 601/PDT/2014/PT DKI
Statistik280122