- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan Penggugat (Rosdia Hannum Nst Binti Alm. Amas Muda Nst) dengan Tergugat (Ginda Hasibuan Alias Landong Bin Alm. Amaron Hasibuan) yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 1993 di Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ginda Hasibuan Alias Landong Bin Alm. Amaron Hasibuan) terhadap Penggugat (Rosdia Hannum Nst Binti Alm. Amas Muda Nst);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;
Putusan PA Sibuhuan Nomor 206/Pdt.G/2020/PA.Sbh |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2020/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendri |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Nur Khozin Maki, Ibr Hakim Anggota Akhmad Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sarkawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4.1. Nafkah lampau (nafkah madliyah) selama 12 tahun terhadap 2 (dua) orang anak yang bernama Lanni Padilah Hasibuan, Perempuan, lahir di Janjilobi, pada tanggal 05 Februari 2001 dan Amrul Hidayat Hsb, Laki-laki, lahir di Janjilobi, pada tanggal 13 Oktober 2007, sejumlah Rp. 86.400.000,00 (delapan puluh enam juta empat ritus ribu rupiah); 4.2 Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Lanni Padilah Hasibuan, Perempuan, lahir di Janjilobi, pada tanggal 05 Februari 2001 dan Amrul Hidayat Hsb, Laki-laki, lahir di Janjilobi, pada tanggal 13 Oktober 2007, sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang ditanggung oleh Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 5. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pdt.G/2020/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 206/Pdt.G/2020/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pdt.G/2020/PA.Sbh
Statistik2219