Putusan PT SEMARANG Nomor 116/Pid/2014/PT SMG |
|
Nomor | 116/Pid/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Purwanto, Muhammad Ruslan Hadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen ;------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor. 49/Pid.B/2014/PN.Pkl tanggal 13 Maret 2014 yang dimintakan banding tersebut sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut ; -----------------------------------1. Menyatakan terdakwa MURWANI Bin MUHROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?; -----------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 10 (sepuluh) hari ; --------------------------------------------------3. Menetapkankan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------- - Uang tunai sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk negara; ------------------------------------------------- - 1 (satu) unit handphone merek NOKIA seri 1209 warna hitam berikut sim card Mentari; --------------- 1 (satu) buah ballpoint warna hitam merek standart; ------------------------------------------------- - 16 (enam belas ) lembar kertas bertuliskan kombinasi angka togel berikut jumlah uang taruhan dari penombok; -------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 116/Pid/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pid/2014/PT SMG
Pertama : 49/Pid.B/2014/PN.Pkl
Statistik4727