Putusan PN LARANTUKA Nomor 03/PDT.G/2011/PN. LTK |
|
Nomor | 03/PDT.G/2011/PN. LTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 03/PDT.G/2011/PN. LTKSIMON SABON AMADKK VS BLASIUS SABON AMADKKTANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 9 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Timur Agung Nugroho, Rahmat Dahlan |
Panitera | Sega Hendricus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :??? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :??? Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;??? Menyatakan para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Bura Weran ;??? Menyatakan tanah seluas 1 (satu) hektar yang terletak di Desa Kenotan Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores Timur dengan batas-batas :Utara berbatasan dengan : Tanah milik Masan Boli dan Ola BabaSelatan berbatasan dengan : Tanah milik Masan BoliTimur berbatasan dengan : Tanah milik Suban PayongBarat berbatasan dengan : Jalan lingkar desa, tanah milik bapak Rate dan tanah milik almarhum Boli WegaAdalah milik sah dari bapak Bura Weran yang diwariskan kepada para penggugat ;??? Menyatakan para tergugat tidak berhak atas tanah sengketa kecuali terhadap sebagian objek sengketa yang telah dialihkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV ;??? Menyatakan turut tergugat V, turut tergugat VI dan turut tergugat VII yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah sengketa adalah sah menurut hukum ??? Memerintahkan para tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari segala macam jenis tanaman dan menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat ;??? Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :??? Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :??? Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.011.000,- (tiga juta sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2011 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/PDT.G/2011/PN._LTK.zip
- Download PDF
- 03/PDT.G/2011/PN._LTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 421 K/Pdt/2013
Pertama : 03/PDT.G/2011/PN. LTK
Statistik8125