- Menyatakan terdakwa SUGIHARTONO Als.CEK KODOK, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Dan Mati Berupa Hewan Trenggiling??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatiif Pertama Kesatu dan Kedua ; ----------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
- Uang tunai (untuk jalan karyawan) Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;--
- Uang tuna ihasil penjualan sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone ASSUS warna hitam milik Sdr.DUDUN ; -----------
- Keranjang plastik warna putih berisikan 2 (dua) ekor trenggiling dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor trenggiling dalam keadaan mati ; --------------
- 1 (satu) bundel badan usaha tersangka ; -------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan duduk ; ------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah stempel bertuliskan CV.Sugih Prima Sukabumi ; --------------
- 1 (satu) buah handphone Nokia berwanrna putih ; -------------------------------
- 1 (satu) buah handphone Blackberry warna putih ; -----------------------------
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam milik tersangka ; ----------
- 3 (tiga) lembar nota penjualan trenggiling / DP ; ----------------------------------
- 3 (tiga) bundel buku catatan keluar masuk orderan ; ----------------------------
- 2 (dua) ekor trenggiling hidup dilepaskan pada Pusat Penyelematan Satwa ASTI di Bogor, sedangkan 1 (satu) ekor trenggiling mati dikuburkan ; --------------------------------------------------------------------------------
- 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Putusan PN SUKABUMI Nomor 199/Pid.B/LH/2017/PN SKB |
|
Nomor | 199/Pid.B/LH/2017/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Munandar, Hakim Anggota Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi DUDUN DUNYAWI ; ------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199 / Pid.B /LH/ 2017 / PN.SKB.
Statistik670