- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 26/PDT.G/2020/PN YYK TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT IV;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Para Pembanding/semula Para Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Yyk tanggal 5 Agustus 2020 yang dimohonkan banding dengan amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 94/PDT/2020/PT YYK |
|
Nomor | 94/PDT/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sularso |
Hakim Anggota | Sulasdiyanto, Mhbrsugeng Riyono |
Panitera | Reti Ambar Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I; DALAM EKSEPSI; DALAM KONPENSI; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI - REKONPENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dalam Eksepsi; Dalam Konpensi; Dalam Rekonpensi; Dalam Konpensi - Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/Pdt/2022
Banding : 94/PDT/2020/PT YYK
Statistik9750