Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 592/PDT.G/2014/PN.JKT. PST. |
|
Nomor | 592/PDT.G/2014/PN.JKT. PST. |
Para Pihak | PT. KASIH INDUSTRI INDONESIA (PT. Kll),Cs >< 1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN Multifinance atau disebut juga PT. PAN N (Persero), Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tito Suhud |
Hakim Anggota | - Titik Tejaningsih, Jhon H. Butar Butar, M.sl |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam EksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian :2. Menyatakan bahwa Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;3. Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli berdasarkan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserah terimakannya kembali Kapal KM. FIRST KASIH tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2013, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2013 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;4. Menyatakan hukumnya Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli berdasarkan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserahterimakannya kembali Kapal KM. FIRST KASIHHal 152 Putusan No 592/PDT.G/2014/PN.JKT.PSTtersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2013, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2013 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;5. Menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) Set Kapal Tug Boat dan Kapal Barge, yaitu berdasarkan :a. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 59 tanggal 24 April 2009, untuk KM. HARRY 01 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 2);b. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 55 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU I (kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3002);c. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 61 tanggal 24 April 2009, untuk KM. MITRA ANUGRAH 7 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 3);d. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 57 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU II (yang kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3003);e. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 42 tanggal 18 Agustus 2009, untuk KM. Kasih Power 05 ;f. Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 38 tanggal 18 Agustus 2009, untuk TK. KLN 05 ;berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserahterimakannya kembali seluruh Kapal-kapal tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat I pada tanggal 16 April 2012, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 16 April 2012 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi atas kerugian sebesar Rp. 581.887.908.682,00 (lima ratus delapan puluh satu milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah),Hal 153 Putusan No 592/PDT.G/2014/PN.JKT.PST?7. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.116.000 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah)8. Menolak Gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2245 K/Pdt2017
Banding : 461/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 955 PK/Pdt/2018
Pertama : 592/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik21488