Putusan PN BANTUL Nomor 53/PDT.G/2008/PN.BTL |
|
Nomor | 53/PDT.G/2008/PN.BTL |
Para Pihak | perdataSUBARDJO SIMOWIBOWOmelawan1. SUMARTONO2. ERINA 3. TRI HERYANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 8 Desember 2008 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparapti |
Hakim Anggota | M. Sukisno Aji, Marliyus Ms |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan perjanjian jual beli sebagaimana tercantum dalam akta jual beli nomor 135/KSH/1998 dan nomor 156/KSH/1998 tertanggal 27 april 1998 tidak sah dan batal demi hukum ;?4. Menyatakan akta jual beli nomor 155/KSH/1998 dan nomor 156/KSH/1998 tertanggal 27 April 1998 tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya ;5. Menyatakan bahwa penggugat (SUBARDJO SIMOWIBOWO) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kadipiro, Dusun V, Desa Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul, yang sekarang dikenal dengan jalan Wates No 1 Kadipiro, RT 10 RW 14, kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul sebagaimana telah tersebut dalam hak milik nomor 368 luas 77 m2 dan nomor 369 luas 691 m2 ;6. Memerintahkan kepad Tergugat I dan atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Kadipiro V, Desa Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul yang sekarang dikenal dengan jalan Wates No 1 Kadipiro, RT 10 RW 14,kelurahan Ngestiharjo,Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul sebagaimana telah tersebut dalam sertifikat hak milik nomor 368 luas 77 m2 dan nomor 369 luas 691 m2 untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan menyerahkan penguasaan dan kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat (SUBARDJO SIMOWIBOWO) tanpa syarat dan bila diperlukan dengan dibantu aparat yang berwenang ;7. Menghukum pada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 808.000,- (selapan ratus delapan ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT.G/2008/PN.BTL.zip
- Download PDF
- 53/PDT.G/2008/PN.BTL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2545 K/Pdt/2011
Banding : 82/PDT/2014/PT YYK
Peninjauan Kembali : 595 PK/Pdt/2015
Pertama : 53/PDT.G/2008/PN.BTL.
Statistik156116