Putusan PN LUMAJANG Nomor 1 / Pid.S / 2015 / PN.LMJ |
|
Nomor | 1 / Pid.S / 2015 / PN.LMJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | A.a. Gde Agung Jiwandana, I Wayan Suarta |
Panitera | Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. SUHIN, Terdakwa II MISTONO, Terdakwa III. MARIYONO, Terdakwa IV. AGUS NUR ROKHMAN dan Terdakwa V. MARSUKI. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang???;------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas ) hari; ----------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- Uang tunai sejumlah Rp.1.470.000,-(satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------ 1 (satu) set Kartu domino yang dipakai dalam perjudian kartu jenis Kiyu-Kiyu;--------------------------------------------------------------------------------- 5 (lima) set Kartu Domino Cap Gunting Rumput yang masih baru;------ Sebuah kotak tempat kartu Domino cap Gunting Rumput;---------------- Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1 / Pid.S / 2015 / PN.LMJ
Statistik503