Putusan PN SURABAYA Nomor 587/Pid.B/2011/PN.Sby |
|
Nomor | 587/Pid.B/2011/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ahmad Ardianda P |
Hakim Anggota | Hj. Dedeh Suryanti, Titus Tandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SOEPARMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Perbankan? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) lembar copy Bilyet Deposito ilegal ; - 1 (satu) bendel dokumen terdiri dari aplikasi transfer, aplikasi setoran, aplikasi permintaan pencairan deposito,aplikasi pembukaan rekening deposito yang tanda tangannya palsu ; - 1 (satu) bendel print out rekening koran ; - 4 (empat) buku tabungan penampungan fiktif atas nama Lilik Nurul Kasanah Junaedy ; - 1 (satu) buku tabungan atas nama Heru Irianto (Suami Terdakwa) ; - 1 (satu) buku tabungan atas nama Budi Santoso ; Dikembalikan kepada Bank Mandiri Cabang Darmo Raya Surabaya ; - Credit card ABN AMRO limit Rp.49.000.000,- ; - Credit card Citibank limit Rp.18.000.000,- ; - 1 (satu) buku tabungan atas nama Heru Irianto ; - Kartu ATM Bank Mandiri ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pid.B/2011/PN.Sby
Banding : 544/PID/2011/PT.SBY
Statistik4812