Putusan PTUN KUPANG Nomor 14/G/2019/PTUN.KPG |
|
Nomor | 14/G/2019/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Prasetyo Wibowo, Hakim Anggota 1: Simson Seran |
Panitera | Panitera Pengganti: Debora S. Anduwacu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------ - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;-------------------------- II. DALAM POKOK PERKARA ;----------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------- 2. Menyatakan batal sepanjang mengenai daya berlakunya Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : KEP.108.1.888/2744.a/PP/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan ;--------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergungat mencabut Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : KEP.108.1.888/2744.a/PP/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. -------------------------------------------- 4. Mewajibkan Tergungat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Ende tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan an. Ben Pask Mbulu, SE. NIP.19660415 199302 1 002 dengan keberlakuaan keputusan terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan ;-------------------------- 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 402.000- (empat ratus dua ribu rupiah)------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2019/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 14/G/2019/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 74/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 14/G/2019/PTUN.KPG
Statistik9540