- Menyatakan Terdakwa David Beckham Alias David tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tigapuluh enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 68 (enampuluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah);
- 62 (enampuluh dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah);
- 134 (seratus tigapuluh empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 162 (seratus enam puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 135 (seratus tigapuluh lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk E-71;
- 3 (tiga) buah Kalkulator;
- 5 (lima) lembar rekapan permainan judi kupon putih (togel);
Putusan PN LUWUK Nomor 67/Pid.B/2019/PN Lwk |
|
Nomor | 67/Pid.B/2019/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2019/PN Lwk
Statistik750