Putusan PTA BENGKULU Nomor 22/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tarmizi |
Hakim Anggota | H. Asri Damsy, Dra. Hj. Musla Kartini. M. Zen |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan Banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 389/Pdt.G/2019/PA Bn tanggal 12 September 2019, bertepatan dengan tanggal 12 Muharam 1441 Hijriah, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat (TERBANDING) sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhonah) terhadap 03 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama 1. RPS bin MJ, umur 17 tahun, 2. RDK bin MJ, umur 15 tahun, 3. RHH bin MJ, laki-laki (umur 9 tahun);4. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar nafkah masa akan datang bagi 03 (tiga) orang anak yang masing-masingnya bernama 1. RPS bin MJ, umur 17 tahun,( 12 April 2002), 2. RDK bin MJ, umur 15 tahun, (20 September 2004), 3. RHH bin MJ, umur 9 tahun (29 Juni 2010) melalui Penggugat setiap bulannya minimal Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pertambahan setiap tahun sebesar 10%, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan selama masih berada dalam hadhonah Penggugat sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp. 356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2019/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2019/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pdt.G/2019/PA.Bn
Banding : 22/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Statistik14161