Putusan PN DENPASAR Nomor 395 / Pdt.G / 2016 / PN Dps |
|
Nomor | 395 / Pdt.G / 2016 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Purnami |
Hakim Anggota | I Gde Ginarsa, Sutrisno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI:- Menolak provisi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV; DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI: - Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat I, Penggugat III dan Penggugat IV rekonpensi;- Menyatakan hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu :- PERJANJIAN KREDIT NO:047/KPO/D/VIII/2013, Tanggal 22 Agustus 2013- PERJANJIAN KREDIT NO:048/KPO/D/VIII/2013, Tanggal 22 Agustus 2013- PERPANJANGAN KREDIT DAN ADDENDUM No: 07/KPO/VIII/2014/PPJ I/ADD I, Tanggal 21 Agustus 2014- Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK), NO:047/SPPK-KPO/D/VIII/2013, Tanggal 22 Agustus 2013.- Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK), NO:048/SPPK-KPO/D/VIII/2013, Tanggal 22 Agustus 2013.- SURAT PENGAKUAN HUTANG Tanggal 22 Agustus 2013, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan I KETUT JAYA sebagai pemilik atas tanah yang menjadi jaminan. yang telah mendapat persetujuan dari suami Tergugat Rekonvensi yang bernama I KETUT JAYA adalah sah dan mengikat;- Menyatakan hukum peletakkan Hak Tanggungan atas jaminan benda tidak bergerak berupa AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN Nomor 630/2013 di Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) NI NYOMAN SUWANDEWI, SH.M.Kn. Tanggal 18 Oktober 2013, berupa :- Tanah bangunan di atasnya SHM No: 10318/Kelurahan Sesetan, seluas 32 M2, Surat Ukur Tanggal 11 April 2013, No: 03927/Sesetan/2013, atas nama I KETUT JAYA, terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali;- SHM No: 10319/Kelurahan Sesetan, seluas 32 M2, Surat Ukur Tanggal 11 April 2013, No: 03928/Sesetan/2013, atas nama I KETUT JAYA, terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali; - SHM No: 10320/Kelurahan Sesetan, seluas 38 M2, Surat Ukur Tanggal 11 April 2013, No: 03929/Sesetan/2013, atas nama I KETUT JAYA, terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali; - SHM No: 10321/Kelurahan Sesetan, seluas 58 M2, Surat Ukur Tanggal 11 April 2013, No: 03930/Sesetan/2013, atas nama I KETUT JAYA, terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali; yang telah mendapat persetujuan dari suami Tergugat Rekonvensi yang bernama I KETUT JAYA adalah sah dan mengikat;- Menyatakan hukum Proses lelang yang dimohonkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi pada PT. BALAI LELANG BALI adalah sah dan mengikat;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil secara seketika Tunggakan Tergugat Rekonvensi atas angsuran pokok ditambah bunga ditambah denda yang harus dibayar kepada Penggugat Rekonvensi per tanggal 1 Agustus 2015 dengan rincian sebagai berikut :- FASILITAS PRK: PERJANJIAN KREDIT NO:047/KPO/D/VIII/2013, Tanggal 22 Agustus 2013- Pokok AYDA Rp. 1.370.000.000,00- Tunggakan Bunga Rp. 77.221.350,57- Denda Rp. 21.832,981,09- Bunga berjalan Rp. 16.896,666,60- BDD BO Rp. 201.500.000,00- Bunga Administrative Rp. 416.365.833,33- Pengendapan Rp. 10.000,00- Materai Rp. 6.000,00- Total Rp. 2.103.832.831,59- FASILITAS KIN: RJANJIAN KREDIT NO:048/KPO/D/VIII/2013, Tanggal 22 Agustus 2013- Pokok AYDA Rp. 900.000.000,00- Tunggakan Bunga + Bunga Berjalan Rp. 49.768.600,06- Denda Rp. 29.453,738,63- Bunga Administrative Rp. 273.525.000,00- Pengendapan Rp. 10.000,00- Materai Rp. 6.000,00- Total Rp. 1.252.757.338,70Sehingga total keseluruhan hutang yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebesar : Rp. 3.255.590.170,00 (tiga milyar dua ratus lima puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh ribu, seratus tujuh puluh rupiah) ditambah bunga berjalan sampai proses lelang selesai atau sampai Tergugat Rekonvensi melunasi kedua kredit a quo; - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk tidak menghalang-halangi proses lelang yang telah diajukan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat VIII di kantor PT.Balai Lelang Bali;- Menghukum Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh kepada isi putusan dalam perkara aquo;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menolak gugatan Penggugat VI Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.597.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395_/_Pdt.G_/_2016_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 395_/_Pdt.G_/_2016_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109 /Pdt /2017/PT DPS
Kasasi : 1558 K/Pdt/2018
Pertama : 395/Pdt G/2016/PN Dps
Statistik11194