- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN Lbb, tanggal 3 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIKA DARMAYENTI Pgl RIKA tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIKA DARMAYENTI Pgl RIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI??? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet merk metro warna merah jambu yang berisi satu set alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari satu set alat hisap shabu (bong) yang terbuat dar i botol minyak kayu putih, kaca pirek , pipa sedotan, mancis, pisau silet dan jarum;
- 1 (satu) unit mobil toyota yaris nomor polisi BA 1517 BE warna merah milik Rika Darmayenti Pgl Rika serta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK mobil toyota yaris nomor polisi BA 1517 BE warna merah Nomor 0049505/SB/2012 an Muhammad Martin;
Putusan PT PADANG Nomor 199/PID/2015/PT PDG |
|
Nomor | 199/PID/2015/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | Syamsi, Brsigit Priyono |
Panitera | Neldawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5 000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan