Putusan PN SAMARINDA Nomor 114/PDT.G/2011/PN.Smda |
|
Nomor | 114/PDT.G/2011/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hery Supriyono |
Hakim Anggota | - I R W A N, Syafruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENS1 DALAM PROVISI95- Menyatakan putusan provisi mempunyai kekuatan hukum mengikat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi-eksepsi tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan telah terjadi Perjanjian Kerjasama Penambangan pada tanggal 21 Juli tahun 2008 perjanjian mana telah dilegalisasi oleh Khairu Subhan, SH., Notaris di Samarinda antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;4. Menyatakan pada tanggal 05 Agutus 2011, Perjanjian Kerjasama Penambangan tertanggal 21 Juli tahun 2008 yang telah dilegalisasi oleh Khairu Subhan, SH., Notaris di Samarinda antara Penggugat dan Tergugat batal dengan segala akibat hukumnya;5. Memerintahkan Tergugat beserta seluruh pegawai dan peralatannya untuk keluar dari lokasi Ijin Usaha Pertambangan Penggugat, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan kegiatan sebagaimana yang menjadi hak Penggugat yang lahir dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara berdasarkan Keputusan Walikota Samarinda Nomor 545/148/FIK/KS/IV/2011 tanggal 5 April 2011 dalam seluruh wilayah Izin Pertambangan PENGGUGAT termasuk di wilayah yang telah dikerjakan oleh Tergugat.DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI- Menolak Provisi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi.96DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang setelah diperhitungkan sebesar Rp. 407.000,- ( empat ratus tujuh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/PDT.G/2011/PN.Smda
Banding : 110/PDT/2015/PT.SMR
Statistik15848