Putusan PT JAKARTA Nomor 19/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 19/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s. |
Hakim Anggota | 3. H. S U D I R O, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. H.saparudin Hasibuan, 2. Sutoto Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;-------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 06 Maret 2015 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selngkapnya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan, Terdakwa R. DRAJAD ADHYAKSA, MT sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair dalam pasal 2 ayat (1) UU.RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undnag RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. DRAJAD ADHYAKSA, MT., oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar: Rp.250.000.000,00;- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama : 3 (tiga) bulan; -----------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 19/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID/TPK/2015/PT.DKI
Pertama : 101/PID.SUS/TPK/2014/PN JKT.PST
Statistik10667