Putusan PN BANGKO Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN Bko |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2014/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Jimmi Hendrik Tanjung, Adek Nurhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Adriyono Cosbara alias Yon Bin Syafri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) bungkus kertas koran yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 10,56 (satu nol koma lima enam) gram, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Blackberry 9860 warna hitam beserta kartu SIM;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 1202 warna hitam putih beserta kartu SIM; dan- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 1202 warna ungu putih beserta kartu SIM;dirampas untuk Negara;- Uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 4228 FY nomor mesin JF21E1025905 nomor rangka MH1JF21118K025991; dan - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 4228 FY;dikembalikan kepada Terdakwa Adriyono Cosbara;- Uang sejumlah Rp147.000,00 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Andri Dwi Prasetyo; dan- Uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); dikembalikan kepada saksi Riko Riyanto;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2014/PN Bko
Statistik182