- Menyatakan Terdakwa DIDIK EDY SUPRYANTO, SH.MH. Bin SASTRO SUPADMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar Fotocopy Berita Acara Penyerahan Ijazah tertanggal 23 Oktober 2013;
- 1(satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Terima Panjar Pembayaran CPNS sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tertanggal 28 Nopember 2013;
- 1(satu) lembar Surat Perjanjian penyerahan uang sebesar Rp.200.000.000,- 00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 21 Desember 2013;
- 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tertanggal 26 Juli 2016;
- 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 3 Juli 2016;
- 1(satu) lembar kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 06 Agustus 2016;
- 1(satu) lembar kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 7 Agustus 2016;
- 4(empat) lembar sisa berkas pendaftaran CPNS atas nama AHMAD CHOLID FAUZI;
- 3(tiga) lembar sisa berkas pendaftaran CPNS atas nama BANATUS SYARIFAH, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 62/Pid.B/2018/PN Sgn |
|
Nomor | 62/Pid.B/2018/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Fitriastuti, Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro |
Panitera | Panitera Pengganti I Gede Sudarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 241/Pid/2018/PT SMG
Kasasi : 97 K/Pid/2019
Pertama : 62/Pid.B/2018/PN Sgn
Statistik813