- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Supriadi bin Untung) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Santi Nova Yulia binti Suyono) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian mengenai Mut???ah, hadanah, dan nafkah anak.
- Menetapkan:
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 470/Pdt.G/2019/MS.Ksg |
|
Nomor | 470/Pdt.G/2019/MS.Ksg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Handika Fuji Sunu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Handika Fuji Sunu |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
II. Dalam Rekonvensi 2.1. Mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa seperangkat alat salat. 2.2. 1 (satu) orang anak bernama Zalfa Yulia Agustin binti Agus Supriadi, lahir tanggal 6 Juli 2014, umur 5 tahun 4 bulan, berada di bawah hadanah Penggugat Rekonvensi. 2.3. Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Zalfa Yulia Agustin binti Agus Supriadi berupa uang minimal sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri) dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan membayar: 3.1. Hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2.1) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak. 3.2. Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Zalfa Yulia Agustin binti Agus Supriadi sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2.3) kepada Penggugat Rekonvensi. 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi bertemu dengan anak bernama Zalfa Yulia Agustin binti Agus Supriadi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pdt.G/2019/MS.Ksg
Statistik753