Putusan PN MOJOKERTO Nomor 580/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 580/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Para Pihak | M. SYARIEF SIMATUPANG, SH -AL HUDA Als. HUDA Bin KANAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hj. Ardiani, Erhammudin |
Panitera | Rahayuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AL HUDA alias HUDA Bin KANAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dilakban warna hitam dengan berat netto 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram;??? 1 (satu) lembar tisu warna putih;??? 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);1. Menyatakan Terdakwa AL HUDA alias HUDA Bin KANAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dilakban warna hitam dengan berat netto 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram;??? 1 (satu) lembar tisu warna putih;??? 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik8428