- Menyatakan Terdakwa Asryadi Alias Yadi Bin Syahdan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila kemudian hari denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika
- 1 (satu) buah kotak rokok besi merk rokok Gudang Garam warna merah yang berisikan kantong plastik bening berklip sebanyak 26 (dua puluh enam) buah.
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong)
- 1 (satu) unit HP realme model RMX 1941 warna biru berikut sim card 085652055400;
- Uang tunai sejumlah Rp550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Uang Tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, Uang Tunai Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) Lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2272 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN.Sag
Statistik768