- Menolak eksepsi Terlawan
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan mempunyai itikad baik;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah sebidang tanah yang telah menjadi Sertifikat Hak Milik Pelawan Pada tanggal 15 Agustus 2012 dengan Nomor.7481;
- Menyatakan SKT dan SHM milik Pelawan adalah sah dan berkekuatan hukum dengan Nomor SKT.593/2874/KI/2003 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2003 dengan ukuran dan berbatas :
Putusan PN BANGKINANG Nomor 60/Pdt.Plw/2017/PN Bkn |
|
Nomor | 60/Pdt.Plw/2017/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Utara : Dengan tanah jalan UK 100 M Selatan : Dengan tanah jalan UK 100 M Timur : Dengan tanah Novianty Helda UK 200 M Barat : Dengan tanah Sudarlianti UK 200 M Serta Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 7481, yang asal haknya adalah konversi dengan surat ukur Tanggal 06 Agustus 2012 No.06765 /Karya Indah/ 2012 dengan Luas 20.000 M2 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Agustus 2012 Bangkinang; 5. Menghukum Terlawan/Penggugat/Pemohon Eksekusi untuk mengembalikan tanah pelawan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 7481 beserta bangunan dan tanaman yang ada diatasnya secara utuh dan seketika pada pelawan 6. Menyatakan SKGR yang dimiliki Terlawan dengan Nomor. 465/SKGR/TP/02 dan No.0813/SKGR/TP/2002 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) atas perbuatan yang dilakukan. 8. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp.6.864.000, (enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.Plw/2017/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.Plw/2017/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.Plw/2017/PN Bkn
Statistik6715