- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Termohon.
- MenyatakanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menyatakan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT. TIRTA AMARTA suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Rukan Multi Guna Kemayoran Blok 3 A-C, Jl. Rajawali Selatan Raya, Jakarta Utara, Jakarta 14410 untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Mengangkat :
- Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No AHU.AH.04.03-59 tanggal 5 Mei 2015, yang berkantor di SESA Law Firm, beralamat di Kompleks Ruko Cempaka Mas Blok M No. 54 lantai 2, Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat; dan
- Luhut. M. Ompusunggu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No AHU-89 .AH.04.03-2018 tanggal 23 Januari 2018, yang berkantor di Law Firm Luhut Ompusunggu & Partners, Jl. Pramuka Sari I No. 7A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada Hari senin tanggal 2 September 2019 jam 10.00 WIB Bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Jalan Bugur Raya Besar No 26,28 jakarta Pusat ;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
- Menetapkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 134/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 134/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Titik Tejaningsih |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tuty Haryati, Hakim Anggota 1: Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Menunjuk Makmur SH,MH sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU; selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. TIRTA AMARTA ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Peninjauan Kembali : 21 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 134/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga/Jkt.Pst
Statistik280156