Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb |
|
Nomor | 10/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Herry Leliantono, Abadi |
Panitera | J.sahusilawane |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa TEDJA THOMAS WULLUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa TEDJA THOMAS WULLUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama? dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.389.820.015,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu lima belas rupiah ), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat Pernyataan Kesanggupan dan Kesediaan Menyelesaikan Pekerjaan Docking Kapal Perintis KM. Wetar tanggal 19 Desember 2012 oleh TEDJA THOMAS WULLUR;2. Dokumentasi KM Wetar (Foto), dan 3 Bundel Foto KM. Wetar .3. Kronologis Kapal KM. Wetar. asal usul kapal perintis KM WETAR Meledak dan terbakar.4 Surat Permohonan Kebijaksanaan dan Keadilan kepada Kepala kantor Unit Penyelenggara Kantor Ke;las II Saumlaki dari TEDJA THOMAS WULLUR selaku Direktur PT. INTERNUSA ADIBURSA BAHARI SHIPING tanggal 13 September 2013;5. Surat menindaklanjuti email Ibu Jece Julita Piris SE.M.SI. pada tanggal 21 Oktober 2013 atas surat teguran dan penyetoran denda keterlambatan Docking KM. WETAR.6. Foto Copy email Laporan mingguan kemajuan pekerjaan docking kapal KM. Wetar 2 september 2012.7. Enggine Report Kapal Km. Wetar ;8. 1 (satu) bendel Rekening Koran Buku Tabungan Bank Index atas nama PT. SARANA LAUTAN NUSANTARA, yang beralamat di Jalan Jawa No. 09 RT.006/001 Tegal Timur Jawa Tengah 52121 Indonesia dengan nomor Rekening 121-1-00123-6 periode bulan September 2012 sampai dengan bulan Desember 2014.9. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 610 Tahun 2012 Tentang Penggantian/ Revisi Pengeloloa Anggaran pada Kantor / Upt dan Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2012.10. Dokumen dan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : X.8/KM62/56/XII/2012 dari Syahbandar Slayar kepada TB. Mangga dengan muatan menggandeng KM. Wetar tujuan Tegal.11. Surat Keterangan Nomor : UM-003/8/14/KSOP.ABN/2012 tanggal 13 Desember 2012 oleh Kepala Kantor Keshahbandaran dan Otoritas Kelas I Ambon.12. Copy Surat Persetujuan Berlayar Nomor BB.1/150/141/XII/20012 bertolak dari Ambon Pelabuahan tujuan Tegal.13. Surat Perintah Membayar Nomor : 00089/289911/P/12 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Docking Kapal KM. Wetar.14. Surat Perintah Membayar Nomor : 00135/289911/P/12 tanggal 14 Desembe 2012 tentang Pembayaran Angsuran III Pekerjaan Docking Kapal KM. Wetar.15. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00123/289911/P/2012 tanggal 13 Desember 2012 Tentang Pembayaran Angsuran Pertama dan Kedua Pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM. Wetar.16. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 823805Z/104/1017 tanggal 13 Desember 2012 Tentang Pembayaran Angsuran Pertama dan kedua Pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM. Wetar.17. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 823886Z/104/117 tanggal 19 Desember 2012 Tentang Pembayaran Angsuran Ketiga Pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM. Wetar.18. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 823228Z/104/117 tanggal 23 Nopember 2012 Tentang Pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM. Wetar ;19. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki Nomor : PR.808/1/1/UPP.SKI-13 tanggal 05 Juli 2013 Perihal Surat Teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi PT. Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari Shiping ;20. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki Nomor : KU.306/1/1/UPP.SKI-13 tanggal 16 Februari 2014 Perihal Peringatan Kedua Penyetoran Denda Keterlambatan Docking KM. Wetar ke Kas Negera kepada Penyedia Jasa Konstruksi PT. Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari Shiping ;21. Dokumen Pengadaan Nomor : 03/PAN.DOK/KM.W/UPP.SKI-12 tanggal 12 Agustus 2012 tentang pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM Wetar ;22. Surat Penawaran pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM Wetar Nomor : 001/DT-W/IX/12, tanggal 13 September 2012 oleh PT DOK TAWIRI Ltd ;23. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 823605/104/117, tanggal 6 Desember 2012 tentang pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Docking Negara Pangkalan Saumlaki ;24. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00102 / 289911/P/2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Docking Negara Pelabuhan Saumlaki ; 25. Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % Nomor : KU/003/4//11/UUP.SKI-12 tanggal 22 Oktober 2012 ;26. Berita Acara Pembayaran Pertama dan Kedua Nomor : KU/003/6/UPP.SKI-12, tanggal 13 Desember 2012 ;27. Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga Nomor : KU/003/7/UPP.SKI-12, tanggal 14 Desember 2012 ;28. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 823807Z/104/117, tanggal 13 Desember 2012 tentang Pembayaran Honor Pengelola Pengguna Anggaran (PPK) di Lingkungan Kantor UPP Saumlaki Tahun Anggaran 2012 ;29. Copy Dokumen Kontrak Nomor : KU.003/2/19/UPP.SPI-12, Perihal Docking Besar Kapal Perintis KM Wetar antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki dengan PT Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari Shiping Tahun Anggaran 2012 ;30. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki Nomor : KU.306/1/2/UPP.SKI-13 tanggal 07 April 2014 Perihal Peringatan Ketiga Penyetoran Denda Keterlambatan Docking KM. Wetar ke Kas Negera kepada Penyedia Jasa Konstruksi PT. Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari Shiping.31. Dokumen Pengadaan Nomor : 03/PAN.DOK/KM.W/UPP.SKI-12 tanggal 27 Agustus 2012 tentang Pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM. Wetar.32. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 823605Z/104/117 tanggal 06 Desember 2012 Tentang Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Docking Negara Pangkalan Saumlaki.34. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00102/289911/P/2012 tanggal 05 Desember 2012 Tentang Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Docking Negara Pangkalan Saumlaki.35. Surat Keputusan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KP.203/1/5/UPP.SKI-12 16 Agustus 2012 tentang Pembentukan/Pengangkatan Panitia Pengadaan barang dan Jasa Pekerjaan Docking Kapal Negara Pangkalan Saumlaki Tahun Anggaran 2012.36. Berita Acara pembayaran Uang Muka 20% Nomor : KU.003/4/11/UPP.SKI-12 tanggal 22 Oktober 2012.37. Berita Acara Pembayaran Pertama dan kedua Nomor : KU.003/6/6/UPP.SKI-12 tanggal 13 Desember 2012.38. Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga Nomor : KU.003/7/6/UPP.SKI-12 tanggal 14 Desember 2012..39. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 823807Z/104/117 tanggal 13 Desember 2012 Tentang Pembayaran Honor Pengelola Pengguna Anggaran (PPK) di Lingkungan Kantor UPP Saumlaki Tahun Anggaran 2012.40. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00125/ 289911/P/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Pembayaran Honor Pengelola Pengguna Anggaran (PPK) di Lingkungan Kantor UPP Saumlaki Tahun Anggaran 2012.41. Copy Dokumen Kontrak Nomor : KU.003/2/19/UPP.SKI-12 Perihal Pekerjaan Docking Besar Kapal Perintis KM. Wetar antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki dengan PT. Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adubyrsa Bahari Shipping Tahun Anggaram 2012.42. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 823606Z/104/117, tanggal 06 Desember 2012. Tentang Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Saumlaki Tegal dalam rangka Supervisi (Pengawasan).43. Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00103/289911/P/2012, tanggal 05 Desember 2012. Tentang Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Saumlaki Tegaldalam rangka Supervisi (Pengawasan).44. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas nama M. Lilimwelat, tanggal 05 Desember 2012.45. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas nama M. Lilimwelat, tanggal 05 Desember 2012.46. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No. KU.006/5/1/UPP.SKI-12, tanggal 09 Desember 2012.47. Daftar Nominatif Pejabat Yang Akan Melakukan Perjalanan Dinas, tanggal 05 Desember 2012.48. Surat Perintah Membayar No. 00142/289911/P/2012, tanggal 17 Desember 2012 Tentang Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Saumlaki Tegaldalam rangka Supervisi (Pengawasan).49. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No. KU.006/6/6/UPP.SKI-12, tanggal 09 Desember 2012.50. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas nama M. Lilimwelat, tanggal 17 Desember 2012.51. Laporan Mingguan Docking Besar Kapal KM. Wetar Tahun Anggaran 2012 yang dilaporkan Oleh PT. Sarana Lautan Nusantara KSP PT. Internusa Adibursa Bahari Shipping.52. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Saumlaki Nomor : KP.203/I/12/UPP.SKI-12 tanggal tentang Pengangkatan dalam jabatan Pegawai Negeri sipil sebagai Petugas Pengelola Anggaran (Pejabat Pembuat komitmen) KUPP Saumlaki Tahun Anggaran 2012 ; Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Saulaki untuk dijadikan barang bukti pada perkara Terdakwa lain ; Sedangkan barang bukti berupa : 1. Surat Permohonan Addendum tertanggal 3 Desember 2012 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor UPP Klas II Saumlaki ; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 01 Tahun 2010 tentang tata cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (PORT CLEARANCE) ; 3. Surat Keterangan Nomor : UM.003/8/14/KSOP.APBN-14 dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal perhubungan Kelas I Ambon tentang kondisi Kapal perintis KM Wetar ; 4. Surat Persetujuan Berlayar KM. Wetar No. BB.1/KSOP/161P/XII/2102 tanggal 13-12-2012 dar Syahbandar Ambon untuk ditarik menuju Tegal ; 5. Surat Persetujuan Berlayar TB. Mangga No. X.8/KM 62/56/XII/2012 tanggal 13-12-2012 dari Syahbandar Ambon untuk menarik KM Wetar; 6. Surat Ijin Berlayar TB. Mangga No. X.8/KM 62/56/XII/2012 dari Syahbandar Selayar untuk menarik KM Wetar menuju Tegal ; 7. Dokumentasi berupa foto-foto kapal KM Wetar saat di Ambon sebelum docking ; 8. Kwitansi-kwitansi pembelian alat-alat untuk kebutuhan docking Kapal KM Wetar di Tegal ; 9. Dokumentasi berupa foto-foto perbaikan Kapal KM Wetar saat di Dock Tegal ; 10. Laporan Pengedokan Kapal KM Wetar ; 11. Surat-surat yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang pekerjaan Pengedokan Kapal KM. Wetar di Tegal; 12. Surat Keterangan jangkar kapal dan alat penggerak manual naik turun tangga lambung Kapal KM. Wetar ditarik ke Dok Telaga Biru di Bangkalan Madura ; 13. Foto Jangkar Kapal KM Wetar yang tertinggal di Dok Tegal ; 14. Foto alat Penggerak manual naik turun tangga lambung Kapal KM Wetar yang tertinggal did ok Tegal ; 15. Surat bukti kontrak tahap II Anggaran 2013, tahap III Tahun Anggaran 2014 dan Tahap IV Tahun Anggaran 2015 Doking Besar Kapal KM Wetar yang dimenangkan oleh PT Adiluhung Saranasegara Indonesia; 16. Surat teguran I,II,III yang disampaikan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Saumlaki kepada Terdakwa Tedja Thomas Wullur untuk membayar denda Keterlambatan Docking Kapal KM Wetar ; 17. Surat Permohonan Keringanan membayar denda keterlambatan Docking Kapal KM Wetar dari Terdakwa Tedja Thomas Wullur ; Tetap terlampir dalam berkas ;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.SUS/TPK_/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 10/Pid.SUS/TPK_/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb
Statistik18999