- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 89/PDT.G/2018/PN BPP TANGGAL 6 DESEMBER 2018 DENGAN MEMPERBAIKI DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABUKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK SAH DARI SEBAGIAN BIDANG TANAH SELUAS 264 M2 DARI LUAS KESELURUHAN 884 M2 DENGAN DASAR SERTIFIKAT HAK MILIK NO.09 KELURAHAN KLANDASAN ILIR KECAMATAN BALIKPAPAN TIMUR ATAS NAMA ROSANIS SAMSIDAR SEBAGAIMANA AKTA JUAL BELI NO. 118/66/BT/1989, TANGGAL 11 OKTOBER 1989 DI NOTARIS ABDUL WAHAB S.H. BERIKUT BANGUNAN BERUPA RUMAH TINGGAL YANG ADA DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JALAN BUKIT NIAGA RT.14 NO.53 KELURAHAN KLANDASAN ILIR KEC. BALIKAPAPN KOTA, KOTA BALIKPAPAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : BURHANUDIN;
- SEBELAH TIMUR : SUPIYAN;
- SEBELAH SELATAN : JALAN BUKIT NIAGA;
- SEBELAH BARAT : SUWARSIH;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA YANG DENGAN TANPA HAK MENGUASAI TANAH BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA BERUPA 1 (SATU) UNIT RUMAH TINGGAL DI ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT DENGAN TANPA SEIZIN DARI PENGGUGAT YANG TERLETAK DI JALAN BUKIT NIAGA RT.14 NO. 53 KELURAHAN KLANDASAN ILIR KECAMATAN BALIKAPAPAN KOTA KOTA BALIKPAPAN TESREBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MENINGGALKAN TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA KEPADA PENGGUGAT SECARA SUKARELA DAN TANPA SYARAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN BENTUK BANGUNAN RUMAH MILIK PENGGUGAT SEPERTI SEDIA KALA;
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 89/Pdt.G/2018/PN Bpp tanggal 6 Desember 2018 dengan memperbaiki dengan amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah dari sebagian bidang tanah seluas 264 M2 dari luas keseluruhan 884 m2 dengan dasar Sertifikat Hak Milik No.09 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Timur atas nama Rosanis Samsidar sebagaimana akta Jual beli No. 118/66/BT/1989, tanggal 11 Oktober 1989 di Notaris Abdul Wahab S.H. Berikut bangunan berupa rumah tinggal yang ada di atasnya, yang terletak di Jalan Bukit Niaga RT.14 No.53 Kelurahan Klandasan Ilir Kec. Balikapapn Kota, Kota Balikpapan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Burhanudin;
- Sebelah Timur : Supiyan;
- Sebelah Selatan : Jalan Bukit Niaga;
- Sebelah Barat : Suwarsih;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya yang dengan tanpa hak menguasai tanah berikut bangunan di atasnya berupa 1 (satu) unit rumah tinggal di atas tanah milik Penggugat dengan tanpa seizin dari Penggugat yang terletak di Jalan Bukit Niaga RT.14 No. 53 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikapapan Kota Kota Balikpapan tesrebut;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan meninggalkan tanah berikut bangunan rumah di atasnya kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan bentuk bangunan rumah milik Penggugat seperti sedia kala;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 90/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 90/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Subiharta |
Hakim Anggota |
H. Zaeni, Mh purnomo Amin Tahjo |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2631 K/Pdt/2020
Banding : 90/PDT/2019/ PT.SMR
Statistik4033