Putusan PN BEKASI Nomor 269/Pdt/G/2015/PN Bks. |
|
Nomor | 269/Pdt/G/2015/PN Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G U S T I |
Hakim Anggota | Suwarsa Hidayat, -nathan Lambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan surat pernyataan hibah mutlak tertanggal 28 Desember 1988 atas nama Ibu Nesih adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;3. Menyatakan tanah terperkara/obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas + 994 M2, yang terletak di Kampung Pengupukan, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, (dahulu Kampung Pengupukan Rt. 07/11 Desa Jatibaru, Kecamatan Lamahabang, Kabupaten Dati II Bekasi, Propinsi Jawa Barat), dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : T. Darat Bp. Uwln, sekarang guru ManafSebelah Timur : T. Darat Bp. Adim, sekarang Bp. Obie, ObanSebelah Selatan : T. darat /Jalan DesaSebelah Barat : T. Darat/Pembuangan airadalah sah milik Penggugat yang diperoleh dari pemberian hibah dari Bapak Rain Bin Koja (almarhum) berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak tertanggal 28 Desember 1988 ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak tanggal didaftarkan gugatan perkara ini di Pengadilan Negeri Bekasi jika tidak melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde);7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.051.000,00 (dua juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pdt/2017
Pertama : 269/Pdt.G/2015/PN Bks.
Statistik6011