Putusan PN BARABAI Nomor 143/Pid.B/2013/PN.Brb |
|
Nomor | 143/Pid.B/2013/PN.Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. G. Ng. Putu Rama Wijaya |
Hakim Anggota | Fiona Irnazwen, Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa NORDIANSYAH Bin ANANG MASKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Karena Kelalaiannya telah mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia???;--------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------5. Menetapkan supaya barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Terios Nomor Polisi DA 7937 TA ;--------------- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi DA 7937 TA ;----------- 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama NORDIANSYAH ;------------------------------------ 1 (satu) lembar KTP atas nama NORDIANSYAH ;---------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa NORDIANSYAH Bin ANANG MASKUR;-------------- 1 (satu) sepeda motor merek Honda Vario Nomor Polisi DA 6357 EB ;-------------- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DA 6357 EB;----- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUHENDAR ;------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi HERLIANI Binti JAHRI ;--------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merek VIAR Nomor Polisi DA 5626 EQ;-----------------Dikembalikan kepada saksi KUSRAN Bin ASMAIL (Alm);-------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2013/PN.Brb
Statistik362