Putusan PN PALEMBANG Nomor 21/Pid.Sus/2013/PN.Plg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2013/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Ariandani21Tipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ade Komaruddin |
Hakim Anggota | Iskandar Harun, Kristwan G. Damanik |
Panitera | Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ARIANDANI, Amd Bin RUSMAN EFFENDI BUSTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa ARIANDANI, Amd Bin RUSMAN EFFENDI BUSTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ???Turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI???.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.6. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pembangunan jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jami???atul Khoriyah Kota Palembang dijalan Mayor Zen Lorong Abadi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011.2. 1 (satu) lembar asli Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas Nomor Jaminan : PLG/SBC/00258/11 tanggal 03 Agustus 2011.3. 1 (satu) lembar asli Formulir Setoran Bank Sumsel ke Kas Setda Provinsi Sumatera Selatan Nomor Rekening : 140-300-0001 tanggal 05 Februari 2013 sebesar Rp. 130.612.444,40 (seratus tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah empat puluh sen).4. 1 (satu) lembar asli Laporan Setoran Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan tanggal 01 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang & Pengembangan Perkotaan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Ir. H.M. Ishak AP, MM yang disetorkan melalui Bank Sumsel ke kas Setda Provinsi Sumatera Selatan Nomor Rekening : 140-300-0001 tanggal 05 Februari 2013 sebesar Rp. 130.612.444,40 (seratus tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh empat koma empat puluh sen).5. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Pemeriksaan Fisik perihal kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2013 yang ditandatangani tanggal 23 Januari 2013.6. 2 (dua) lembar asli Surat Tugas Nomor : 700/1083/ST/INSPEKTORAT.V/2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 800/14/DPU-CK/TRPP/2013 tanggal 21 Januari 2013 dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013.7. 1 (satu) lembar asli Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas Nomor Jaminan : PLG/SB.B/00230/11 tanggal 21 Juli 2011.8. 1 (satu) lembar asli Jaminan Pemeliharaan yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Umum VIDEI Nomor Bond : 14.93.01.0571.12.11 tanggal 12 Desember 2011.9. 1 (satu) bundel asli Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jami???atul Khoiriyah Jalan May Zen Lorong Abadi Palembang Nomor : 287/ADD/SPPP/DPU.CK-TRP/2011 tanggal 19 Oktober 2011.10. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 800/40/SK/DPU.CK-TRP/2011 tanggal 07 Maret 2011 (SK Panitia PHO/THO)11. 1 (satu) lembar asli Inspektorat Provinsi Nomor : 800/214/Inspektorat/2013 tanggal 18 Februari 2013 perihal Tanggapan atas surat nomor 137/DPU-CK/2013 tanggal 14 Februari 2013.12. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/VI/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011.13. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.14. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Palembang Bulan 1 (pertama) tanggal 25 Juli 2011-28 Agustus 2011.15. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Palembang Bulan II (dua) tanggal 29 Agustus 2011-25 September 2011.16. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Palembang Bulan III (tiga) tanggal 26 September 2011-23 Oktober 2011.17. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Palembang Bulan IV (empat) tanggal 24 Oktober 2011-06 November 2011.18. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Palembang Bulan V (lima) tanggal 07 November 2011-04 Desember 2011.19. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Palembang Bulan VI (enam) tanggal 05 Desember 2011-11 Desember 2011.Dikembalikan kepada Dinas PU Cipta Karya Propinsi Sumatera Selatan melalui saksi Ir.H.M.IshakAchmad Panji Nata ,MM20. 1 (satu) lembar asli kwitansi serah terima uang dari Saudara Chairuddin kepada Saudara Zulfikar pada tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran fee proyek Pembangunan Jalan Lorong ABADI dengan rincian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan secara Cash dan Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan melalui Cek Tunai.Dikembalikan Kepada M.TRIANTO,SH21. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00070/SPM/LS/1.03.03.01/2011 tanggal 10 Agustus 2011 Pembayaran UMK pada proyek pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoriyah Kota Palembang dijalan Mayor Zen Lorong Abadi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kontrak Nomor : 97/SPPP/DPU.CK-TRP/2011 tanggal 21 Juli 2011.22. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00464/SPM/LS/1.03.03.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 Angsuran I dan II pada proyek pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoriyah Kota Palembang dijalan Mayor Zen Lorong Abadi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kontrak Nomor : 97/SPPP/DPU.CK-TRP/2011 tanggal 21 Juli 2011.23. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00465/SPM/LS/1.03.03.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 pemeliharaan pada proyek pembangunan Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoriyah Kota Palembang dijalan Mayor Zen Lorong Abadi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kontrak Nomor : 97/SPPP/DPU.CK-TRP/2011 tanggal 21 Juli 2011.Dikembalikan kepada Dinas PU Cipta Karya Propinsi Sumatera Selatan melalui saksi Drs.AHMAD HUSIN ;24. 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Fisik Jalan Lingkungan Pondok Pesantren Jamiatul Khoiriyah Kota Palembang dijalan Mayor Zen Lorong Abadi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kontrak Nomor : 97/SPPP/DPU.CK-TRP/2011 tanggal 21 Juli 2011.Dikembalikan kepada Inspektorat Propinsi Sumatera Selatan,melalui saksi KM.ILYAS MADANI 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2231 K/PID.SUS/2014
Peninjauan Kembali : 329 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 21/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Banding : 11/TIPIKOR/2013/PT.PLG
Lainnya : 15/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Plg
Lainnya : 01/Akta.Pid.Sus/2014/PN.Plg
Statistik
Statistik
100
23