- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin (Alm) HASAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Barang Import yang tidak tercantum dalam Manifest???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 67/Pid.B/2019/PN Ksp |
|
Nomor | 67/Pid.B/2019/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junaidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Br Hakim Anggota Orsita Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Uang sebesar Rp. 61.912.500 (enam puluh satu juta Sembilan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) sebagai hasil bersih pelelangan terhadap 1 (satu) unit Kapal KM. AKARASA I GT. 15 No. 132/ QQd yang telah dilelang oleh penyidik direktorat jenderal bea cukai kanwil DJBC Aceh dengan Surat Nomor: S-227/ WBC.01/ PPNS/ 2018, tgl. 14 Desember 2018; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk "HONDA". Dirampas untuk Negara. - 43 (empat puluh tiga) karung @ 45 (empat puluh lima) pcs Pakaian Wanita. - 12 (dua belas) karung @ 100 Pcs Pakaian Wanita. - 1 (satu) karung @ 50 pcs Sepatu dan Sandal Wanita @ 50 pcs. - 5 (lima) karton @ 12 Pcs Obat Nyeri Sendi Merk "MURAY". - 16 (enam belas) karton terdiri dari Vitamin Ayam, Obat Ayam dan Makanan Ayam. - 1 (satu) lembar asli Pas Besar Sementara No. PK.205/217/V/UUP.IDI-2018 tanggal 20 Mei 2018. - 1 (satu) lembar asli Surat Ukur Sementara Nomor 132/QQd tanggal 20 Mei 2018. - 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/215/V/UUP-IDI/2018 tanggal 20 Mei 2018. - 1 (satu) lembar asli Sertifikat Keselamatan No. PK.001/214/V/UUP.IDI-2018 tanggal 20 Mei 2018. - 1 (satu) lembar asli Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 No. PK.002/216/V/UUP-IDI/2018 tanggal 20 Mei 2018. - 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan tanggal 26 Desember 2017 atas nama M. NUR. - 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan Kuala Langsa tujuan Pelabuhan Satun-Thailand No. a5/ KM.17 / 110/XI/2018 tanggal 20 Mei 2018. - 1 (satu) lembar asli Surat Daftar Awak Kapal No. 381 tanggal 12 November 2018. - 1 (satu) lembar asli Surat Asuransi Sinarmas atas nama KM. AKARASA I. - 1 (satu) Unit Telepon Satelit Merk "THURAYA" dan SIMcard. - 1 (satu) Unit GPS merek ONWA model KP-128. - 1 (satu) unit antena GPS merek ONWA warna putih. - 1 (satu) unit Kompas. - 1 (satu) buah Bendera Thailand. - 1 (satu) buah Buku Pelaut Republik Indonesia Nomor F065398 atas nama M. NUR. - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia berwarna Biru beserta 1 (satu) SIMcard. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2019/PN Ksp
Statistik710