Putusan PN MAKASSAR Nomor 383/Pdt.G/2017/PN Mks |
|
Nomor | 383/Pdt.G/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | H. Yahya Syam, Sri Herawati |
Panitera | - Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 12 Maret 2019 Nomor 383/Pdt.G/2017/PN Mks yang dimohonkan banding khusus mengenai amar putusan dalam eksepsi, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Para Pembanding semula Para Tergugat;Dalam pokok perkara- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Perjanjian/kesepakatan lisan antara Para Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum;- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan II telah terbukti secara sah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dengan membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar:- Kerugian Materiil : Dana Para Penggugat yang belum dikembalikan sebesar Rp. 3.878.000.000. (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);- Bunga Bank : Rp. 3.878.000.000,- (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) x 1,1 % x 12 Bulan = Rp. 511.896.000. (lima ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai dan atau mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan barang-barang yang diperoleh dari hasil uang pemberian Para Penggugat dan barang-barang milik Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat jika tidak dapat melakukan pembayaran sebagaimana tersebut di atas untuk dapat dilakukan eksekusi lelang oleh pengadilan, yang hasilnya digunakan untuk membayar uang pengembalian kepada Para Penggugat, yaitu:- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Karantina No. 4 A, RT 001 RW 001, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20311, Surat Ukur No. 00320/Sinri Jala/2010, dengan luas 275 M2, dengan batas-batas :Utara : TK AL Biruni.Selatan : Rumah Bapak Nur Alam.Timur : Jl. Karantina, Kota Makassar.- Menyatakan sita jaminan (conservatoir berslaag) dalam perkara ini berupa:- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Karantina No. 4 A, RT 001 RW 001, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20311, Surat Ukur No. 00320/Sinri Jala/2010, dengan luas 275 M2, dengan batas-batas :Utara : TK AL Biruni.Selatan : Rumah Bapak Nur Alam.Timur : Jl. Karantina, Kota Makassar.- Sah dan berharga menurut hukum;- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 ; (seratus lima puluh ribu rupiah );- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1046 K/Pdt/2021
Pertama : 383/Pdt.G/2017/PN.Mks.
Statistik10527