Putusan PA BLORA Nomor 1222/Pdt.G/2014/PA.Bla |
|
Nomor | 1222/Pdt.G/2014/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sutiyo |
Hakim Anggota | H Jumadi, Serta Sugiyanto |
Panitera | Nur Ngafif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi;----------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (Sukarno Eko Prastyo bin Maridjo) untuk menjatuhkan talak satu Raj???i terhadap Termohon (Aprianti binti Gudel) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;----------------Dalam Rekonpensi:---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pengugat rekonpensi untuksebagian;-----------2. Menetapkan hak asuh anak bernama Ahmad Bagas Syaiful Mustofa Bin Sukarno Eko Prasetyo umur 2 tahun 7 bulan berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi;----------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah lowing selama 20 bulan sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus limapuluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah seorang anak bernama Ahmad Bagas Syaiful Mustofa Bin Sukarno Eko Prasetyo umur 2 tahun 7 bulan setiap bulan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai anak tersebut dewasa / mandiri umur 21 tahun dan atau telah menikah;----------------------------5. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);----------------------------6. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk mengganti cincin emas seberat 2 gram yang diujudkan sebesar Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan yang selebihnya;----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1222/Pdt.G/2014/PA.Bla
Statistik110