Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 9_K_PM.III_13_AD_III_2015 |
|
Nomor | 9_K_PM.III_13_AD_III_2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Asusila |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Mayor Sus Wahyupi |
Hakim Anggota | - Mayor Sus Jonarku, - Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas : BUDI SETYA NUGROHO, Pratu NRP 31080282610689 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan ?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : a. 1 (satu) buah baju loreng tanpa atribut dan tanpa celana. b. 1 (satu) buah kaos warna abu-abu. c. 2 (dua) lembar foto Terdakwa di dalam Hotel Sedati Juanda. d. 3 (tiga) lembar foto Terdakwa di rumah Sdri. Soeci Srisundari di Kediri. e. 5 (lima) lembar foto Terdakwa berpakaian dinas di Kantor Mabesad. f. 2 (dua) lembar foto Terdakwa dengan Saksi-1 di pantai Ria Kenjeran. g. 2 (dua) lembar foto Terdakwa dengan Saksi-1 diambil di kamar Hotel Permata Sadati. h. 1 (satu) buah HP Smart Fren New Andromexi (dalam keadaan rusak). i. 2 (dua) lembar foto Terdakwa dengan Saksi-1 di Taman Banteng Jakarta Pusat. j. 1 (satu) lembar kertas tisue bekas membersihkan noda darah keperawanan. Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. Soeci Sri Sundari). Surat- surat : a. 1 (satu) Visum Et Repertum Nomor/04/V/2014 tanggal 30 Mei 2014. b. 2 (dua) lembar absensi hotel Permata Juanda Sidoarjo tanggal 22 November 2013 dan tanggal 23 November 2013. c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersama antara Terdakwa dan Saksi-1 tertanggal 30 Maret 2014. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9_K_PM.III_13_AD_III_2015.zip
- Download PDF
- 9_K_PM.III_13_AD_III_2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9_K_PM.III_13_AD_III_2015
Banding : 56-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015
Statistik5034