Putusan PN JAYAPURA Nomor 147/Pdt.G/2017/PN Jap |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2017/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M Sitanggang |
Hakim Anggota | Lidia Awinero, Alexander J. Tetelepta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian :2. Menyatakan bahwa tanah seluas 1.500.M2 (Seribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Jalan Baru Hamadi - Holtekamp, Kelurahan Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah U t a r a : Tanah milik Penggugat Rekonvensi (Gandhi Gan) ; - Sebelah T i m u r : Jalan Baru Hamadi-Holtekam ; - Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat Rekonvensi (Gandhi Gan) yang sekarang ada bangunan Gereja; - Sebelah B a r a t : Tanah milik Penggugat Rekonvensi (Gandhi Gan) ; Adalah hak milik Penggugat Rekonvensi (Gandhi Gan) yang sah ; 3. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 00042 Desa Tobati Tanggal 21 Oktober 2011 atas tanah seluas 1.500.M2 atas nama Pemegang Hak H. Kake Binsode yang telah dijual kepada Amelia Yena Febryanty tidak berlaku mengikat secara hukum;4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah Adat Suku Dawir Tanggal 7 Agustus 1994 dari Yohanis Dawir kepada H. Kake Binsode dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Tanggal 05 November 2012 antara H. Kake Binsode dengan Amelia Yena Febryanty adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi (Amelia Yena Febryanty) tidak mempunyai hak atas tanah obyek sengketa seluas 1.500.M2 tersebut di atas ; 6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk ikut mematuhi isi Putusan Perngadilan dalam perkara ini ;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.881.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2017/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2017/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2017/PN Jap
Statistik167186