Putusan PN SAMARINDA Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Smr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Maskur, . Achmad Rasyid Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I. PAISAL PABUNGKARAN Bin DAKKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Terdakwa II. IFAN FAISAL LANY Bin SUKARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. PAISAL PABUNGKARAN Bin DAKKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dan Terdakwa II. IFAN FAISAL LANY Bin SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna silver No. Pol. KT- 1465-CN;Dikembalikan kepada IFAN FAISAL LANY Bin SUKARDI;- 1 (satu) unit handphone Nokia type E90;- 1 (satu) unit handphone Sony Experia;- 1 (satu) unit handphone merk ASUS;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;Dirampas untuk dimusnahkan; - Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bal seberat 1.021 (seribu koma dua puluh satu) gram dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa JUMADI Als. MADI Bin AHMAD;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2016/PN Smr
Statistik785