- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD MOHTAROM alias TAROM bin SURATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merek RED BOLD warna hijau hitam;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol-sembilan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 150 warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru muda;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru tua;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam kombinasi putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa MOHAMAD MOHTAROM alias TAROM bin SURATNO; Dikembalikan kepada Saksi TOSIN alias KACONG bin MUHAMMAD; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2018/PN Pbu
Statistik204