Putusan PTA JAKARTA Nomor 77/Pdt.G/2017/PTA.JK |
||
Nomor | 77/Pdt.G/2017/PTA.JK | |
Tingkat Proses | Banding | |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
|
Kata Kunci | Harta Bersama | |
Tahun | — | |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 | |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | |
Hakim Ketua | H. Lutfi | |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy | |
Panitera | Sripurwaning Rahayu | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 0478/Pdt.G/2016/PA.JP tanggal 17 Januari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Robiul Akhir 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Pembanding;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Terbanding sebagian;2. Menetapkan harta berupa Sebidang tanah seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) terletak di Jakarta Pusat, SHM No. XXXXX/Rawasari atas nama Novie Abubakar Alatas, Surat Ukur tanggal 4 Januari 2008 Nomor XXXXX adalah sebagai harta bersama antara Terbanding dengan Pembanding.3. Menetapkan bagian harta bersama sebagai tersebut dalam poin 2 di atas untuk Terbanding adalah bagian dan untuk Pembanding adalah bagian;4. Menghukum Pembanding untuk menyerahkan kepada Terbanding bagian dari harta bersama tersebut pada point 2 di atas secara natura dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang oleh kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi dua dengan pembagian untuk Terbanding dan selebihnya untuk Pembanding;5. Menetapkan sebidang tanah seluas 348 M2 (tiga ratus empat puluh delapan meter persegi) terletak di Jakarta Pusat, SHM No. XXXXX/Rawasari, atas nama Pembanding, surat ukur tanggal 12 Januari 2012, Nomor XXXXX/Rawasari 2012 adalah harta bawaan Terbanding;6. Menghukum Terbanding untuk menyerahkan harta bawaan sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima) di atas kepada Terbanding secara keseluruhan;7. Menolak gugatan selebihnya;8. Membebankan kepada Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
|
|
Tanggal Musyawarah | — | |
Tanggal Dibacakan | — | |
Kaidah | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2017/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2017/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0478/Pdt.G/2016/PA.JP
Banding : 77/Pdt.G/2017/PTA.JK
Statistik8452