- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah dengan luas 96 M2, luas bangunan 59 M2yang terletak di Jalan DI. Panjaitan Perumahan Citraland City Samarinda Cluster Bliss Town House tipe Terace, Blok J.2 Nomor 21, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sesuai dengan Surat Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan rumah dengan Nomor : 001/CM/BLISS/ST/I/2018, tanggal 05 Januari 2018 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan rumah Blok J.02 Nomor 20.
- Sebelah Selatan berbatasan rumah Blok J.02 Nomor 22.
- Sebelah Timur berbatasan rumah Blok J.01 Nomor 02.
- Sebelah Barat berbatasan jalan Blok J.2
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing mendapat separuh atau seperdua dari harta bersama tersebut pada point 2 di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan tersebut dibagi dua anta Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
- Menyatakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Samarinda tanggal 19 Juli 2019 dengan Berita Acara Nomor 41/Pdt.G/2019/PA. Smd terhadap obyek Sebidang tanah dengan luas 96 M2, luas bangunan 59 M2yang terletak di Jalan DI. Panjaitan Perumahan Citraland City Samarinda Cluster Bliss Town House tipe Terace, Blok J.2 Nomor 21, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda adalah sah dan berharga dan memerintahkan mengangkat sita jaminan terhadap obyek berupa Sebidang tanah dengan luas 218 m2yang terletak di Jalan Kedondong Dalam V RT. 7, No. 168 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.226.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA SAMARINDA Nomor 41/Pdt.G/2019/PA.Smd |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Syahruddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Rusinah, I. hakim Anggota 2: Zulkifli Siregar |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: H. M. Salman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2019/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2019/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 481 K/Ag/2020
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PA.Smd.
Statistik297