- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RASYAD alias DUBENG bin HUSNI BASRI, Terdakwa II RUSDIANSYAH alias UDI bin HUSNI BASRI, dan Terdakwa III ABDURRAHMAN alias RAHMAN alias SAHAL bin H. MUHAMMAD YUSRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, Terdakwa I selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, Terdakwa II selama 6 (enam) Tahun, Terdakwa III selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket Shabu-shabu dengan berat kotor 1,45 Gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok U Mild 16;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok U Mild 12;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna biru merek American Jeans;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiomi warna gold;
- Uang hasil penjualan sejumlah Rp339.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Scopy warna Putih No.Pol. DA 6146 OQ;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 276/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Artika Asmal, Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Statistik473