- Menyatakan terdakwa DEVI PURNAWATI ALIAS DEVI BINTI DEDENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan terdakwa DEVI PURNAWATI ALIAS DEVI BINTI DEDENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERMUFAKATAN JAHAT ATAU PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM???
- Memidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto 102,7 gram kemudian diberi kode 1, kemudian disisihkan dengan berat bruto 1,0 gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip transparan ukuran kecil kemudian diberi kode 1.A;
- 1 (satu) potongan aluminium foil dan kertas tissue;
- 1 (satu) buah kotak/dus minuman wana coklat merk Club;
- 1 (satu) bungkus sprey warna hijau;
- 2 (dua) bungkus sprey warna merah;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman yang dikeluarkan dari counter jasa pengiriman TIKI gerai Tanjunghulu dengan nomor 030066098041 yang telah ditandatangani An. Devi;
- 1 (satu) unit handphone Nokia model 1280 IMEI : 354308/04/347157/1 warna hitam dengan 1 (satu) buah SIMCARD TELKOMSEL nomor : 081321515989;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih biru dengan nomor polisi KB 4262 NN nomor rangka : MHM JFD215DK883310, nomor mesin : JFD2E 1874079;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 907/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 907/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ubaidillah alias Ubay; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 907/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik220