Putusan PN SURABAYA Nomor 1436/Pid.Sus/2018/PN SBY |
|
Nomor | 1436/Pid.Sus/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manopo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Riadi, Hakim Anggota Jihad Arkanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa 1. BAMBANG YUDI SULARSO Als. MBENG Bin BAMBANG SOETANDO dan Terdakwa BELLA WIKARSA Binti APRIYANTO, terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman;; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa1. BAMBANG YUDI SULARSO Als. MBENG Bin BAMBANG SOETANDO dan Terdakwa BELLA WIKARSA Binti APRIYANTO, masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun ; 3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa1. BAMBANG YUDI SULARSO Als. MBENG Bin BAMBANG SOETANDO dan Terdakwa BELLA WIKARSA Binti APRIYANTO, pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Mneetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungus plastik kecil berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram serta bungkusnya ; - 1 (satu) bungus plastik kecil berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram serta bungkusnya ; - 1 (satu) bungus plastik kecil berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52(nol koma lima puluh dua) gram serta bungkusnya ; - 1 (satu) bungus plastik kecil berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram serta bungkusnya ; - 1 (satu) bungus plastik kecil berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 (tiga koma nol tiga) gram serta bungkusnya ; Jumlah semua berat netto Narkotika jenis sabu 1,063 gram -4 (empat) butir pil yang diduga Pil Extasy / Inex merk Banteng / Red boil warna merah muda dengan berat 1,50 (atu koma lima puluh) gram serta bungkusnya; -16 (enam belas) butir pil yang diduga Pil Extasy / Inex warna hijau tua dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram serta bungkusnya; -60 (enam puluh) butir pil yang diduga Pil Extasy / Inex warna hijau tua dengan berat 17,12 (tujuh belas koma dua belas) gram serta bungkusnya; - 10 (sepuluh( butir yang diduga Pil Extacy / Inex warna hijau ta Logo HK dengan berta kotr 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya ; - 10 (sepuluh) butir yang diduga Pil Extacy / Inex warna hijau tua Logo HK dengan berat kotor 3,13 (tiga koma tiga beas) gram beseta bungkusnya' - 10 (sepuluh) butir yang diduga Pil Extasy / Inex warna hijau Logo HK dengan berat 3,08 (tiga koma nol tiga) gram dengan pembungkusnya ; - 9 (sembilan) butir yang diduga Pil Extasy / Inex warna hijau tua Logo HP dengan berat 3,05 (tiga koma nol lima) gram beserta pembungkusnya ; - 8 (delapan) buti yang diduga Pil Extasy / Inex warna hiaju tua logo HP dengan berat 2,62 (dua koma lima puluh dua) gram beserta pembungkusnya - 8 (delapan) bendel plastikklip - Timbangan elektrik; - ATM BCA; - 1 (satu) sekrop yang terbuat dari potongan sedotan - 1 (satu) sendok ; - seperangkat alat hisap sabu / bong serta kompornya ; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang Ro. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-maisng sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1436/Pid.Sus/2018/PN_SBY.zip
- Download PDF
- 1436/Pid.Sus/2018/PN_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1436/Pid.Sus/2018/PN SBY
Statistik5431