- Menyatakan Terdakwa Agustian Saputra bin Joni Helandri tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agustian Saputra bin Joni Helandri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 10,5 (sepuluh koma lima) gram;
- 1 (satu) buah botol palstik merk Panther Energi yang tutup atasnya tertancap 2 (dua) buah pipet pastik yang telah dibengkokkan;
- 1 (satu) buah pirek kaca bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna putih dengan no.356036086625633 berikut Sim Telkomsel 082371555151;
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Vitara warna abu abu nopol BG 1535 FF nomor rangka SE413-104983,nomor mesin G16A-1D11A833
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 586/Pid.Sus/2019/PN BTA |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2019/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferri Irawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rivan Rinaldi, Hakim Anggota Bob Sadiwijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Frans Sandhika bin Aziar; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pid.Sus/2019/PN BTA
Statistik670