Putusan PTA SEMARANG Nomor 119/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama119/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Mohammad Bastoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0816/Pdt.G/2016/ PA.Kds tanggal 4 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Rajab 1438 Hijriyah ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.( Niet Ontvankelijk verklaard ) ;2. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kudus untuk mengangkat sita jaminan yang diletakkan dalam perkara tersebut ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp 1.182.000,- ( satu juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ;III. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Ag/2018
Banding : 119/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0816/Pdt.G/2016/ PA.Kds
Statistik4115