- Menyatakan Terdakwa MURHAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua;
- Menghukum Terdakwa MURHAMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa MURHAMIN dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.099.125.000,-(enam milyar sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Asli coretan perhitungan;
- 1 (satu) bendel Asli Akta Jual Beli Nomor : 75/JB/II/I/2015 dari Pejabat Pembuat Akta Tanah RB. Moh. Farid Zahid, SH, MM, MKn;
- 1 (satu) bendel Asli Akta Jual Beli Nomor : 76/JB/II/I/2015 dari Pejabat Pembuat Akta Tanah RB. Moh. Farid Zahid, SH, MM, MKn;
- 1 (satu) bendel Asli Akta Jual Beli Nomor : 77/JB/II/I/2015 dari Pejabat Pembuat Akta Tanah RB. Moh. Farid Zahid, SH, MM, MKn;
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi bermaterai No. 01 tanggal 14 Januari 2015 dari Bp. Manaf (Amiratiyah) kepada Murhaimin sebesar Rp.145.000.000,-
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi bermaterai No. 02 tanggal 05 Pebruari 215 dari Bp. Manaf (Amiratiyah) kepada Murhaimin sebesar Rp.1.760.500.000,-
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi bermaterai No. 01 tanggal 13 Januari 2015 dari Bp. Chan Hon Ngai (Hans) kepada Murhaimin sebesar Rp.150.000.000,-
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi bermaterai No. 02 tanggal 06 Pebruari 2015 dari Bp. Chan Hon Ngai (Hans) kepada Murhaimin sebesar Rp.1.367.000.000,-
- 1 (satu) lembar Asli Permohonan Pengiriman Uang melalui Slip BCA dari Abdul Manaf ke BNI Cabang Sumenep An. Wahyu Sudjoko dengan Nomer Rekening 222574825 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) bendel Daftar Himpunan Rekaman
- 1 (satu) bendel SPPT DPPKA Tahun 2014;
- 1 (satu) bendel SPPT DPPKA Tahun 2015;
- 1 (satu) bendel SPPT DPPKA Tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Peta BLOK
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 570 an. Muhammad;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 571 an. Moh. Shadiq;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 572 an. Samman;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 573 an. Abu Hasyim;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 574 an. Sumanna;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 575 an. Mahi;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 576 an. Atmawi;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 577 an. Encong;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 578 an. Masrawi;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 579 an. Abdul Kamar;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 580 an. Moh. Yasid;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 581 an. Alibudin;
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Milik No. 582 an. Bukarna;
- 1 (satu) bendel warkah DI/208 Tahun 2015;
- 1 (satu) tanda terima sertifikat tahun 2015, 01-1160, Januari-Maret.
- 2 (dua) gambar ukur untuk SHM 570 s/d 582;
- 1 (satu) Daftar Permohonan Pekerjaan Pendaftaran Tanah (DI 301) no urut 63 s/d 74 tanggal 07-01-2015;
- 1 (satu) lembar cetak citra satelit digital Desa Kalimook
- 1 (satu) bendel Peta rincikan Desa Kalimo?ok
Putusan PN SURABAYA Nomor 297/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 297/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sangadi, Br Hakim Anggota Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara atas nama ABDUL MANAF 7. Membebankan kepada Terdakwa MURHAMIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2284 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 297/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY
Statistik11095