Putusan PN JOMBANG Nomor 239/Pid.Sus/2019/PN Jbg |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2019/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wahyu Kusumaningrum |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Yunita Hendarwati, Hakim Anggota 1: Ayu Putri Cempakasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Mochamad Isa Afandi als. Panjul Bin. Masrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 8 (Delapan) bulan DAN denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,00 gram berat bersihnya 0,66 gram, 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram berat bersihnya 0,30 gram, 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram berat bersihnya 0,20 gram, 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram berat bersihnya 0,10 gram, 1 (satu) plastik klip besar berisi bekas bungkus sabu, 2 (dua) plastik klip kecil berisi bekas bungkus sabu, 1 (satu) pack plastik klip besar, 1 (satu) buah sedotan (skrup), 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi No.Simcard 1 : 082266565003 (WA) No.Simcard 2 : 089671641673 dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Statistik255