- Menyatakan Terdakwa Yuli Prastiwi alias Mami Yuli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp6.240.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel bill room 17;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) buah handuk warna putih;
- 1 lembar bill hotel luminor kamar 318;
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw |
|
Nomor | 724/Pid.Sus/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Mascout Lounge & KTV Banyuwangi melalui saksi Moh. Randy; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 930 K/Pid/2020
Pertama : 724/Pid.Sus/2019/PN Byw
Statistik13841