- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 146/PID.SUS/2020/PN JKT BRT TANGGAL 20 MEI 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SENDRY SOPACUA TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SENDRY SOPACUA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SEUMUR HIDUP;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 24 (DUA PULUH EMPAT) BUNGKUS PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO 23,109 (DUA PULUH TIGA KOMA SATU NOL SEMBILAN) KILOGRAM SETELAH DISISIHKAN DAN DIPERIKSA BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS MENJADI 24 (DUA PULUH EMPAT) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERAT NETTO 44, 8418 GRAM (SISA LAB 24 BUNGKUS PLASTIK KLIP NETTO 44,7311 GRAM) UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE REDMI WARNA HITAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA SOLUNA WARNA SILVER NOPOL B 1631 VES DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Jkt Brt tanggal 20 Mei 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Sendry Sopacua terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sendry Sopacua tersebut dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 24 (dua puluh empat) bungkus paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,109 (dua puluh tiga koma satu nol sembilan) kilogram setelah disisihkan dan diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berat netto 44, 8418 gram (sisa lab 24 bungkus plastik klip netto 44,7311 gram) untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi warna hitam untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Soluna warna silver Nopol B 1631 VES dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Negara;
Putusan PT JAKARTA Nomor 266/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 266/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Sujatmiko, M.hbrpontas Efendi |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 266/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Pid.Sus/2021
Banding : 266/PID.SUS/ 2020/PT DKI
Statistik2916