- Menyatakan Terdakwa Markus Darius Surbakti Bin Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Markus Darius Surbakti Bin Paulus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanaman ??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) box plastic berisi daun ganja kering berat brutto 59, 05 (lima puluh sembila koma nol lima) gram
- 1 (Satu) alat hisap berupa Bong
- 1 (Satu) korek Api Gas
- 1 (satu) pak Paper
- 1 (satu) unit Handphone merk Andromax warna hitam beserta Simcard 081315616783
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1248/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indirawati.br Hakim Anggota Achmad Guntur |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustitin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1248/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1248/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1248/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Statistik266