Putusan PN MAKASSAR Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 31/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
Para Pihak | PT. SURYA MADISTRINDO Lawan BURHANUDDIN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Bdi Pribadi Rahim, Muhamad Isnaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (PT. SURYA MADISTRINDO) berakhir sejak dibacakan putusan ini ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (PT. SURYA MADISTRINDO) untuk membayar uang pesangon maupun hak-hak lainnya kepada Penggugat yang besarnya 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak cuti sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut : A. Uang Pesangon 1 x 5 x Rp. 5.778.000,- = Rp. 28.890.000,-B. UPMK 2 x Rp. 5.778.000,- = Rp. 11.556.000,- Jumlah = Rp. 40.446.000,-C. Uang Penggantian hak Perumahan/Pengobatan 15 % x Rp. 40.446.000,- = Rp. 6.066.900,-D. Uang Penggantian hak cuti 12/25 x Rp. 5.778.000,- = Rp. 2.773.440,- Jumlah Total = Rp. 49.286.340,-5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (PT. SURYA MADISTRINDO) untuk membayar Upah yang belum dibayar kepada Penggugat sejak bulan September 2015 sampai dengan bulan November 2015,dengan perincian sebagai berikut :Upah Pokok terakhir : Rp. 5.778.000,-Upah yang belum dibayar dari bulan September 2015 s/d bulan November 2015. 3 (tiga) bulan x Rp. 5.778.000,- = Rp. 17.334.000,- ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (PT. SURYA MADISTRINDO) untuk membayar total dalam keseluruhan gugatan kepada Penggugat sebesar Rp. 49.286.340,- + Rp. 17.334.000,- = Rp. 66.620.340,- (Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah) .7. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (PT. SURYA CELEBES PERKASA) untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar N i h i l ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks
Statistik435