Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.SUS/2013/PTK |
|
Nomor | 32/PID.SUS/2013/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 32/PID.SUS/2013/PTKDRS. ALEXANDER NAIKOFI alias ALEXLAMBERTUS ANUNUTS.PI alias LAMBERDZULKIFLI MAES.PI alias JULEBENHESER JACOB MAFS.St.Pi alias AKOEDMUNDUS MALAFU alias MUNDUSKORUPSIKUPANG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | -. Sudi Subakah, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul dan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 30/Pid.Sus/2013/PN.KPG, tanggal 12 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai menghilangkan kalimat dalam tempo 1 (satu) bulan tersebut pada poin 4, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I Drs. ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;---------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 26/ Pid.Sus /2013 /PN.Kpg., tanggal 07 Nopember 2013 untuk selebihnya yang dimintakan banding tersebut ;---------------------------------? Memerintahkan agar Terdakwa-I Drs. Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tetap berada dalam tahanan ? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs. Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;? Membebani Terdakwa-I Drs. Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa -III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.SUS/2013/PTK.zip
- Download PDF
- 32/PID.SUS/2013/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 966 K/Pid.Sus/2014
Banding : 32/Pid.Sus/2013/PTK
Statistik8437